Salah satu pelaku peretasan ponsel milik Kapolda Jawa Tengah ternyata tidak bersekolah setelah keluar saat kelas 2 Sekolah Dasar. Ia mempelajari soal peretasan secara otodidak dari temannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan ada 4 pelaku yang ditangkap terdiri dari seorang ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, Sumatera Selatan. Kemudian HAR yang ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur. Selanjutnya ada RD yang ditangkap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat. RJ merupakan salah satu tersangka utama.
"Tingkat pendidikan (RJ) tidak tinggi, tapi kami duga mereka punya kemampuan dari belajar otodidak," kata Dwi di kantornya, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya polisi, RJ membenarkan bukan merupakan lulusan IT atau pendidikan tinggi manapun. Bahkan dia putus sekolah saat kelas 2 SD. Ia mengetahui cara meretas dari temannya yang paham.
"Benar, Pak, saya tidak lulus SD. Kelas satu naik kelas dua terus keluar," ujar RJ kepada Polisi.
"Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu," imbuhnya.
Ia beraksi bersama ayahnya dan jaringannya. Dalam aksinya ia dalam sebulan bisa mendapatkan hasil kejahatan sampai Rp 200 juta bahkan miliaran. Mereka sudah mengirim malware format APK ke 100 nomor ponsel dan berhasil mengambil alih 48 di antaranya.
"Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," kata Dwi.
"Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yg menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku," lanjutnya.
Dwi juga menjelaskan empat orang tersebut punya peran masing-masing. Ada yang menyiapkan nomor yang akan dipilih acak hingga menyiapkan rekening.
"Kami melalukan penegakan hukum ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomer dan pencari rekening. Kedua, jaringan yang melalukan penyebaran, peretasan, penguasaaan dan menyebarkan kembali untuk memeproleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," tutur Dwi.
Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yaitu Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang - Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(alg/sip)