3 Tersangka Bullying dr Aulia Belum Ditahan, Polda: Pertimbangan Penyidik

3 Tersangka Bullying dr Aulia Belum Ditahan, Polda: Pertimbangan Penyidik

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 24 Des 2024 18:01 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma. Ketiga tersangka itu belum ditahan hingga kini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah mengumumkan 3 tersangka.

"Yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.

"(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, para tersangka belum ditahan. Artanto menegaskan, tak ada kendala meski tersangka baru ditetapkan padahal kasus sudah dilaporkan ke Polda Jateng sejak 4 September.

"(Tersangka ditahan?) Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan," ujarnya.

"(Ada kendala?) Pada prinsipnya nggak ada, semua berjalan secara normal," lanjutnya.

Diketahui, tersangka TE memanfaatkan kesenioritasannya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik, SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendaraha, sementara Z merupakan mahasiswa senior yang paling aktif memberi doktrin dan kerap memaki-maki ke juniornya termasuk korban.

Adapun, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

"(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad mengaku berharap para tersangka bisa ditahan. Terlebih, karena tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun.

"Kami berharap ditahan, karena kan kalau hukuman itu 5 tahun ke atas itu kan bisa ditahan, dan itu wewenang kepolisian untuk menahan," jelasnya.

Menurutnya, tersangka harus ditahan untuk mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti serta guna mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

"Kami berhak mengajukan permohonan untuk itu dilakukan penahanan karena kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama," tegasnya.

"Jadi saya berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penanganan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," lanjutnya.




(afn/apu)


Hide Ads