Kepala Desa (Kades) Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berinisial DHU (39) diamankan tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Kades periode 2019-2025 ini diduga menggelapkan uang hasil sewa ruko yang berdiri di tanah desa.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan kasus ini dimulai dari tahun 2019. Pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat.
"Kita lakukan penyelidikan. Tahun 2019 ini dengan dalih meningkatkan PAD. Kemudian membangun beberapa ruko. Menggunakan tanah desa. Berjumlah 24 ruko dan 7 kios," kata Fannky saat ungkap kasus, Rabu (26/7/2023).
Dirinya menyebut dalam perjalanannya uang hasil sewa tersebut tidak disetorkan ke APBDes. Meskipun pembangunan tidak menggunakan uang negara namun mengingat bahwa tanah desa yang dikaryakan ini harus dilaporkan.
"Karena merupakan penghasilan desa yang masuk ke penghasilan negara. Ada beberapa aturan yang mengikat di mana pada saat desa melakukan pungutan itu harus melaporkan. Karena itu merupakan hasil negara," terangnya.
Menurutnya proses pembangunan ruko dan kios tersebut juga tidak memiliki IMB serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Selain itu juga tidak melalui Musrenbangdes. Dari kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sejumlah Rp 2,4 miliar.
"Dengan kejadian itu desa atau negara dirugikan Rp 2.467.170.000 dari hasil perhitungan oleh ahli auditor forensik Inspektorat Cilacap," ungkapnya.
Fannky menambahkan dari kasus tersebut sudah memeriksa sedikitnya 44 saksi. Termasuk meminta keterangan ahli. Ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana.
"Kita harus mendalami secara detail. Supaya tidak salah dalam pembuktian di lapangan. Contoh dari saksi ini tidak mudah karena waktunya beda-beda. Kita harus melakukan penyelidikan bertahap," jelasnya.
"23 saksi pemanfaat ruko, 6 saksi perangkat desa, 9 saksi panitia pembangunan ruko serta 8 saksi pemerintah daerah kabupaten Cilacap. Waktunya beda-beda makanya ini agak terlambat tapi kami percepat," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan tersangka menarik tarif sewa tiap rukonya senilai Rp 200 juta untuk jangka waktu beberapa tahun.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(apl/sip)