Kades Karangpucung Cilacap Diduga Korupsi Sewa Ruko Aset Desa Rp 2,4 M

Kades Karangpucung Cilacap Diduga Korupsi Sewa Ruko Aset Desa Rp 2,4 M

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 26 Jul 2023 12:39 WIB
Rilis kasus korupsi dengan tersangka Kades Karangpucung di Mapolresta Cilacap, Rabu (26/7/2023).
Rilis kasus korupsi dengan tersangka Kades Karangpucung di Mapolresta Cilacap, Rabu (26/7/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Cilacap -

Kepala Desa (Kades) Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berinisial DHU (39) diamankan tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Kades periode 2019-2025 ini diduga menggelapkan uang hasil sewa ruko yang berdiri di tanah desa.

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan kasus ini dimulai dari tahun 2019. Pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat.

"Kita lakukan penyelidikan. Tahun 2019 ini dengan dalih meningkatkan PAD. Kemudian membangun beberapa ruko. Menggunakan tanah desa. Berjumlah 24 ruko dan 7 kios," kata Fannky saat ungkap kasus, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya menyebut dalam perjalanannya uang hasil sewa tersebut tidak disetorkan ke APBDes. Meskipun pembangunan tidak menggunakan uang negara namun mengingat bahwa tanah desa yang dikaryakan ini harus dilaporkan.

"Karena merupakan penghasilan desa yang masuk ke penghasilan negara. Ada beberapa aturan yang mengikat di mana pada saat desa melakukan pungutan itu harus melaporkan. Karena itu merupakan hasil negara," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya proses pembangunan ruko dan kios tersebut juga tidak memiliki IMB serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Selain itu juga tidak melalui Musrenbangdes. Dari kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sejumlah Rp 2,4 miliar.

"Dengan kejadian itu desa atau negara dirugikan Rp 2.467.170.000 dari hasil perhitungan oleh ahli auditor forensik Inspektorat Cilacap," ungkapnya.

Fannky menambahkan dari kasus tersebut sudah memeriksa sedikitnya 44 saksi. Termasuk meminta keterangan ahli. Ahli auditor forensik, ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana.

"Kita harus mendalami secara detail. Supaya tidak salah dalam pembuktian di lapangan. Contoh dari saksi ini tidak mudah karena waktunya beda-beda. Kita harus melakukan penyelidikan bertahap," jelasnya.

"23 saksi pemanfaat ruko, 6 saksi perangkat desa, 9 saksi panitia pembangunan ruko serta 8 saksi pemerintah daerah kabupaten Cilacap. Waktunya beda-beda makanya ini agak terlambat tapi kami percepat," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan tersangka menarik tarif sewa tiap rukonya senilai Rp 200 juta untuk jangka waktu beberapa tahun.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....

"Satu ruko disewakan 200 juta untuk jangka waktu 25 tahun. Ada 7 kios ditambah 24 ruko," ujarnya.

Dari hasil uang korupsi senilai Rp 2,4 miliar, polisi berhasil menyita barang bukti Rp 190 juta.

"Sisanya 190 jutaan. Lainnya sudah digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal dengan 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU nomor 31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/sip)


Hide Ads