Dua terdakwa kasus cucu bunuh kakek, RO dan GK dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, siang ini. Mereka dijadwalkan menjalani sidang mulai pukul 13.00 WIB.
Namun, pantauan detikJateng, hingga pukul 14.25 WIB sidang yang sedianya digelar di ruang Chandra PN Jogja belum dimulai. Hal tersebut lantaran masih berlangsung sidang perkara lain di ruang yang sama.
Sidang vonis akan digelar terpisah dengan GK akan menjalani sidang lebih dulu secara daring, disusul RO. Sidang akan dipimpin hakim ketua Gabriel Siallagan.
Sebelumnya, rangkaian persidangan kasus cucu bunuh kakek ini dimulai dengan sidang perdana pada Kamis 9 Maret 2023. Sidang ini dilaksanakan secara terpisah antara terdakwa satu yakni RO dan terdakwa dua yakni GK, di mana keduanya mengikuti sidang secara daring.
Kasus ini bermula pada November 2022 silam. Polresta Jogja mengungkap kasus pembunuhan di sebuah parkiran restoran di Jalan Jenderal Sudirman. Dari keterangan polisi, kasus tersebut melibatkan cucu dan kakek karena masalah utang piutang.
Kapolresta Jogja saat itu, AKBP Idham Mahdi dalam jumpa pers menjelaskan telah mengamankan RO (19) dan GK (18) dalam kasus ini. Keduanya pun ditetapkan tersangka.
"Pembunuhan yang terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB," terangnya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja. Jumat (25/11/2022).
"Kita melakukan penyidikan hasilnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak 2 orang yakni RO dan GK, saat ini kita sudah melakukan penahanan pada 2 tersangka dan akan kita lakukan pedalaman-pendalaman apakah ada motif-motif lainnya," tambahnya.
Dijelaskan Idham, pelaku 1 yakni RO dalam aksinya dibantu temannya, GK yang bertugas menjadi eksekutor. Sedangkan korban MO (74) adalah kakek dari pelaku RO.
"Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa," terangnya.
Motif kasus ini, menurut Idham adalah utang piutang. Pelaku RO disebut diberikan modal bisnis online dari korban MO, sekitar Rp 80 juta.
"Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang," jelasnya.
Halaman selanjutnya, kronologi pembunuhan.
(rih/ahr)