Kasus Cucu Tega Bunuh Kakek di Jogja Bakal Sidang Vonis Pekan Ini

Kasus Cucu Tega Bunuh Kakek di Jogja Bakal Sidang Vonis Pekan Ini

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 17 Jul 2023 16:25 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Cucu Tega Bunuh Kakek di Jogja Bakal Jalani Sidang Vonis Pekan Ini (Foto: Ari Saputra)
Yogyakarta -

Dua terdakwa kasus pembunuhan kakek MO di Jogja, RO dan GK, bakal segera menjalani sidang vonis pekan ini. Kasus pembunuhan kakek oleh cucunya sendiri ini bakal disidangkan Kamis 20 Juli 2023 mendatang.

"Sudah mau tahap putusan. kalau jadwalnya (sidang putusan) hari Kamis (20/7) ini," ujar Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (17/7/2023).

Rangkaian persidangan kasus cucu bunuh kakek ini dimulai dengan sidang perdana pada Kamis silam (9/3). Sidang ini digelar secara terpisah antara terdakwa satu yakni RO dan terdakwa dua yakni GK, di mana keduanya mengikuti sidang secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya Kasus Cucu Bunuh Kakek

Kasus cucu bunuh kakek di Jogja ini terjadi pada November 2022 silam. Kala itu, polisi mengungkap kasus pembunuhan di sebuah parkiran restoran di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Jogja.

"Pembunuhan yang terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kota Baru, Jogja. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB," terang Kapolresta Jogja saat itu, AKBP Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (25/11/2022).

ADVERTISEMENT

Setelah penyelidikan polisi terungkap kakek berinisial MO dibunuh cucunya RO (19) dan temannya GK (18). Motif pembunuhan ini berawal dari kasus utang-piutang bisnis.

"Kita melakukan penyidikan hasilnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak dua orang yakni RO dan GK, saat ini kita sudah melakukan penahanan pada 2 tersangka dan akan kita lakukan pedalaman-pendalaman apakah ada motif motif lainnya," tambahnya.

Dalam kasus ini GK bertugas menjadi eksekutor pembunuhan kakek MO. Motif pembunuhan ini adalah utang piutang senilai Rp 80 juta. Pelaku RO disebut diberikan modal bisnis online dari korban MO.

"Dugaan sementara ada bisnis online yg mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang," jelasnya.



Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP juncto 36 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan dugaan pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati," tutupnya.




(ams/ahr)


Hide Ads