Sidang Vonis Cucu Bunuh Kakek di Jogja Digelar Siang Ini

Sidang Vonis Cucu Bunuh Kakek di Jogja Digelar Siang Ini

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 20 Jul 2023 14:56 WIB
Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (20/7/2023). Ruangan ini akan dipakai untuk sidang vonis kasus cucu bunuh kakek.
Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (20/7/2023). Ruangan ini akan dipakai untuk sidang vonis kasus cucu bunuh kakek. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Dua terdakwa kasus cucu bunuh kakek, RO dan GK dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, siang ini. Mereka dijadwalkan menjalani sidang mulai pukul 13.00 WIB.

Namun, pantauan detikJateng, hingga pukul 14.25 WIB sidang yang sedianya digelar di ruang Chandra PN Jogja belum dimulai. Hal tersebut lantaran masih berlangsung sidang perkara lain di ruang yang sama.

Sidang vonis akan digelar terpisah dengan GK akan menjalani sidang lebih dulu secara daring, disusul RO. Sidang akan dipimpin hakim ketua Gabriel Siallagan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, rangkaian persidangan kasus cucu bunuh kakek ini dimulai dengan sidang perdana pada Kamis 9 Maret 2023. Sidang ini dilaksanakan secara terpisah antara terdakwa satu yakni RO dan terdakwa dua yakni GK, di mana keduanya mengikuti sidang secara daring.

Kasus ini bermula pada November 2022 silam. Polresta Jogja mengungkap kasus pembunuhan di sebuah parkiran restoran di Jalan Jenderal Sudirman. Dari keterangan polisi, kasus tersebut melibatkan cucu dan kakek karena masalah utang piutang.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Jogja saat itu, AKBP Idham Mahdi dalam jumpa pers menjelaskan telah mengamankan RO (19) dan GK (18) dalam kasus ini. Keduanya pun ditetapkan tersangka.

"Pembunuhan yang terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB," terangnya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja. Jumat (25/11/2022).

"Kita melakukan penyidikan hasilnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak 2 orang yakni RO dan GK, saat ini kita sudah melakukan penahanan pada 2 tersangka dan akan kita lakukan pedalaman-pendalaman apakah ada motif-motif lainnya," tambahnya.

Dijelaskan Idham, pelaku 1 yakni RO dalam aksinya dibantu temannya, GK yang bertugas menjadi eksekutor. Sedangkan korban MO (74) adalah kakek dari pelaku RO.

"Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa," terangnya.

Motif kasus ini, menurut Idham adalah utang piutang. Pelaku RO disebut diberikan modal bisnis online dari korban MO, sekitar Rp 80 juta.

"Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang," jelasnya.

Halaman selanjutnya, kronologi pembunuhan.

Kronologi pembunuhan, terjadi pada 24 November 2022 dini hari. Korban dibawa pelaku RO ke parkiran Jalan Jenderal Sudirman menggunakan mobil yang dikemudikan pelaku. Di sana, menurut Idham, pelaku GK berperan seolah-olah menjadi tukang parkir.

Pelaku GK kemudian menuju tempat duduk korban MO untuk meminta uang parkir. Kemudian GK masuk dari pintu belakang kursi MO dan langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali dari kain dan kabel.

Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku sempat berkeliling di kota Jogja dengan korban yang sudah tak bernyawa, sebelum akhirnya menuju rumah korban. Istri korban kemudian menghampiri mobil dan mendapat laporan dari pelaku jika korban tidak bergerak dari tadi.

"Kemudian istri korban, korban, dan pelaku sendiri membawa ke RS Panti Rapih untuk meminta pertolongan," terang Idham.

"Kemudian ketika dibawa ke RS ternyata (ditemukan) tanda-tanda yang mencurigakan, adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, Idham menerangkan kedua korban dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 36 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan dugaan pembunuhan berencana.

"Pasal yang disangkakan adalah primernya 340 KUHP pidana juncto 36, subsidernya 338 juncto 55-56 KUHP pidana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/ahr)


Hide Ads