Polda DIY mengungkap motif W (29) dan RD (38) memutilasi mahasiswa R (20) di Sleman. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak setelah mengetahui korban meninggal.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan sebelum korban meninggal, ketiganya terlibat dalam aktivitas tak wajar. Kegiatan itu dilakukan di kos pelaku berinisial W di Triharjo, Sleman, pada Selasa (12/7).
Akan tetapi, Endriadi tidak menyebutkan secara detail aktivitas yang dimaksud. Namun, dari aktivitas itu korban kemudian meninggal dunia.
Kematian korban kemudian membuat panik pelaku. Akhirnya untuk menghilangkan jejak, mereka memutilasi korban dan membuangnya di beberapa lokasi.
"Melihat korban meninggal dunia, para pelaku panik lalu melakukan mutilasi," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, pelaku juga merebus beberapa bagian tubuh korban. Endriadi bilang hal itu juga sebagai salah satu upaya untuk mengaburkan identitas korban.
Kedua pelaku pun kini telah ditangkap. Oleh polisi mereka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku terancam hukuman mati.
Simak Video "Hendak Bakar Mantan Istri, Pria di Pati Dibekuk Usai Melarikan Diri"
(aku/rih)