Kesal Dituduh Ajak Mabuk Pacar Teman, Pria Ini Malah Bacok Resepsionis Kostel

Kesal Dituduh Ajak Mabuk Pacar Teman, Pria Ini Malah Bacok Resepsionis Kostel

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 18 Jul 2023 14:54 WIB
Rilis kasus penganiayaan resepsionis kostel di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Rilis kasus penganiayaan resepsionis kostel di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Mengaku kesal kepada temannya yang tinggal di sebuah kostel di Manyaran, Kota Semarang, seorang pria berinisial DPL (21) justru melampiaskan amarahnya dengan memukuli dan membacok resepsionis kostel itu. Dalihnya, korban tidak memberi tahu keberadaan temannya itu.

Penganiayaan itu terjadi di Kostel Wood 7296 pada Sabtu (8/7) dini hari. Video rekaman CCTV kasus itu sempat viral di media sosial. Pelaku tampak membawa parang saat mencari temannya yang tinggal di kostel itu.

Setelah bertanya kepada korban alias resepsionis berinisial MG, pelaku justru emosi lantaran korban tidak memberitahu keberadaan teman pelaku itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendengar jawaban korban, tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala hingga korban jatuh," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Korban yang terjatuh ternyata terus dihajar. Pelaku juga sempat menyabetkan parang ke arah kepala korban. Namun sabetan parang itu dapat ditangkis korban dengan tangannya.

ADVERTISEMENT

"Tangan kanan korban mengalami luka bacok. Setelah itu korban mengatakan orang yang dicari tadinya di kamar tapi sudah check out," ujar Wiwit.

Kepada polisi, pelaku mengatakan awalnya dia emosi gegara dituduh mengajak pacar temannya itu untuk pesta miras.

"Awalnya tongkrongan. Pacarnya dia (teman) ikut. Dia datang bawa alat. Dia nggak terima, dikira saya yang ngajakin pacarnya minum," ujar DPL di Mapolrestabes Semarang.
DPL melanjutkan, akhirnya tongkrongan itu bubar setelah kedatangan temannya itu. Dia lalu pulang untuk mengambil parang dan menuju ke kostel itu untuk mencari temannya tersebut.

Urung bertemu temannya, dia justru menganiaya resepsionis.

"Akhirnya (temannya) nggak ketemu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.




(dil/apl)


Hide Ads