Perempuan kembar Rihana dan Rihani ditangkap terkait kasus penipuan jual beli iPhone hingga kerugian sementara mencapai Rp 35 miliar. Polisi menduga si kembar menggunakan skema Ponzi untuk tipu-tipu.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, dilansir detikNews, Selasa (4/7/2023).
Hengki menjelaskan Rihana dan Rihani mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Bukannya untung, tawaran itu justru membuat korban rugi hingga jutaan rupiah untuk satu unit iPhone yang dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelasnya.
Polisi akhirnya membentuk tim khusus (timsus) untuk menangkap duo kembar itu. Kakak beradik itu disebut sering pindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
Selama itu, para korban si kembar juga membuat laporan di sejumlah Polres. Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai Polres yang kemudian penanganan kasusnya diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," katanya.
Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Si kembar pun terancam dijerat pasal berlapis.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.
Proses penyidikan ini pun bakal dilakukan berkesinambungan. Polisi pun akan menghitung jumlah kerugian para korban.
"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," katanya.
Selengkapnya penjelasan skema Ponzi....