Polisi menangkap 3 orang terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Banyumas. Ketiganya diduga memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni dua perempuan berinisial P (63) warga Kecamatan Sumbang, Banyumas dan S (52) warga Jakarta, serta BS (63) warga Kalideres, Jakarta Barat. Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan kasus ini terbongkar usai polisi mendatangi salah satu Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Sumbang.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sumbang tepatnya di kantor Yayasan Islah Ardi Amaliah, ini terdapat BLK. Kami lakukan penyelidikan dari situ kami dapati ada 11 orang yang sedang melakukan pelatihan. Dimana dari 11 itu, kami lakukan pemeriksaan intensif," kata Edy kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Menurut Edy, ada satu orang berinisial DW yang sudah pernah diberangkatkan ke Malaysia namun tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dijanjikan. Korban juga diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
"Dari keterangan DW sudah pernah bekerja di Malaysia. Pada saat itu di kontrak kerja bekerja sebagai ART tetapi setelah dikirim ke Malaysia kerja sebagai pelayan restoran. Korban juga diberangkatkan tanpa dokumen yang resmi," terang Edy.
DW kemudian dikembalikan ke Indonesia lantaran tidak sesuai kontrak. Korban kemudian disuruh untuk membayar penalti oleh para tersangka sebesar Rp 10.500.000.
"Dari keterangan korban dia tidak mampu membayar penalti tersebut atau denda. Lalu dia dijanjikan berangkat lagi ke Singapura untuk membayar hutangnya," jelasnya.
Kepada polisi, BS mengaku mendapat keuntungan Rp 15 juta untuk memberangkatkan satu orang tenaga kerja. Hasil tersebut kemudian dibagi dengan porsi berbeda.
Tersangka P yang berperan sebagai perekrut sekaligus pemilik BLK menerima keuntungan Rp 7 juta. Sedangkan tersangka S yang berperan membantu BS di Jakarta mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.
"Dari keterangan BS dia bekerjasama dengan agensi luar negeri di mana satu orang mendapatkan Rp 15 juta. Keuntungannya dibagi Rp 7 juta untuk P, lalu Rp 1 juta untuk S dan Rp 7 juta untuk BS," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aku/aku)