Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku pegawai BPN Pemalang menuai perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kasus ini belum juga berprogres meski sudah ada tiga anak yang melapor ke polisi.
"Untuk kasus ini (Pemalang) kami memberikan atensi serius. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan dari tahun lalu dan baru sekarang diproses. Hal ini mengindikasikan ada hambatan keadilan bagi korban," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada detikJateng via telepon, Kamis (8/6/2023).
Dian pun mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya mendorong penyelesaian kasus melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, kami mendesak kepolisian serius memproses kasus ini dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Sehingga pembuktian kasus ini kuat dan berkeadilan pada korban dengan menahan segera tersangka," tambahnya.
Dian menilai pembuktian kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pegawai BPN Pemalang ini memang tak mudah. Sebab, dugaan perbuatan cabul itu dilakukan di ruang privat dan tak banyak orang yang tahu. Meski begitu dia menyarankan polisi melibatkan psikiater.
"Untuk kasus di Pemalang tersebut, di mana kejadian sudah lama dan tidak ada luka fisik, memang dibutuhkan visum et psikiatrum. Di mana prosesnya dilakukan oleh psikiater," sarannya.
"Merujuk itu, keterangan korban dapat didukung dengan visum tersebut sudah termasuk dua alat bukti yang cukup," sambung Dian.
Di sisi lain, Dian juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan pendampingan dan rehabilitasi pada korban dan keluarganya. Dia juga mengajak peran serta masyarakat untuk memberantas kasus kekerasan seksual.
"Kami juga mendesak, institusi di mana tersangka bekerja dapat mendukung upaya pemerintah untuk memberantas kasus KS, dengan memberhentikan tersangka," ujarnya.
Pihaknya pun mendorong pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Oleh karenanya, kami di KPAI sangat mendorong penggunaan UU TPKS sebagai hukum acara untuk kasus KS dan UU Perlindungan anak sebagai hukum materiil karena di sana jeratan hukum bagi pelaku ada minimalnya," jelas Dian.
Selengkapnya di halaman berikut.