Ratusan orang yang terdiri dari warga dan mahasiswa menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), hari ini. Mereka menggelar aksi demo terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu pejabat di kantor itu.
Mereka membawa sejumlah poster yang berisi kecaman terhadap perbuatan oknum pejabat tersebut serta masih lambannya penanganan kasus itu. Aksi para warga dan mahasiswa itu mendapat penjagaan yang cukup ketat dari kepolisian.
Para demonstran melakukan aksi selama 2 jam. Namun tidak ada pejabat dari BPN yang keluar untuk bertemu mereka. Adapun gerbang kantor dijaga oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar), Andi Rachmat Prasetya mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi ke Polres Pemalang. Sedangkn hari ini mereka menggelar aksi di kantor BPN Pemalang.
"Aksi solidaritas ini, menuntut agar proses laporan terhadap pidana pencabulan oleh oknum pejabat BPN terhadap anak-anak di bawah umur segera berlanjut ke tahap selanjutnya," kata Andi, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, massa sengaja menggelar aksi itu lantaran orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak merupakan pejabat di kantor tersebut.
"Akan kami kawal terus kasus ini sampai putusan dari pengadilan. Kami menuntut agar dari Aparat Penegak Hukum (APH), untuk tegak lurus dengan hukum dan kita memviralkan hal ini untuk masyarakat Pemalang. Kasus ini sangat tertutup sekali," ungkapnya.
Tanggapan BPN Pemalang atas aksi itu di halaman selanjutnya
Tanggapan Pihak BPN
Saat ditemui wartawan, Kepala BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke polisi. Hingga kini pihaknya belum mengambil tindakan terhadap pejabatnya yang dilaporkan mencabuli sejumlah anak.
"Saya sampaikan, saya menghormati proses hukum. Terkait dengan kami disini dengan staf kami yang diduga tadi, memang Kami belum sampai melakukan tindakan apapun, karena menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap, itu kira-kira," katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
"Dan kalaupun nanti ada putusan inkrah, tentunya akan kami laksanakan sesuai dengan undang-undang kepegawaian yang berlaku. Jadi kami menunggu proses hukum tadi," kata Gusmanto.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur ini, dialami oleh tujuh anak yang merupakan teman dari anak terduga pelaku. Namun, yang mengadukan ke Polres Pemalang, tiga anak dengan diantar oleh orang tuanya pada 22 November 2022 lalu.
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Pemalang. Minimnya saksi, menjadi alasan polisi berlama-lama dalam penanganan kasus ini.
Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap setelah para korban menceritakan apa yang dialaminya ke guru BK, di mana saat ini para korban bersekolah. Dari guru BK inilah, para orang tua mengetahui peristiwa yang dialami oleh anak-anak mereka.
Lokasi kejadiannya di rumah terduga pelaku saat para korban bermain di rumah temannya yang juga anak terduga pelaku. Kejadian tidak bersamaan satu korban dengan korban lainnya.