3 Fakta Aldi Tewas Tertembak Berujung Briptu Kharisma Jadi Tersangka

Round-Up

3 Fakta Aldi Tewas Tertembak Berujung Briptu Kharisma Jadi Tersangka

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 16 Mei 2023 05:30 WIB
Suasana pemakaman korban penembakan oknum polisi di Wunu, Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/5/2023).
Suasana pemakaman Aldi korban tembakan senjata Briptu Kharisma atau Briptu MK di Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Solo -

Aldi Apriyanto (19), pemuda di Gunungkidul tewas tertembak senjata polisi dalam acara bersih dusun yang diiringi pentas musik. Polisi pembawa senjata, Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.

Berikut rangkuman fakta kasus tersebut.

1. Insiden di Acara Karang Taruna

Peristiwa itu terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, pada Minggu (14/5/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Briptu Kharisma bersama sejumlah polisi melakukan pengamanan acara.

"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai. Namun, terjadi keributan di antara para penonton sehingga tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut," kata Nuredy saat pers rilis di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5) malam.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Kharisma dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya, yang merupakan junior Kharisma.

"Senjata tersebut diberikan kepada tersangka dan sambil menjelaskan dengan kode bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.

Oleh Kharisma, laras senjata itu diarahkan ke bawah namun tanpa mengecek kondisi senjata.

"Kemudian senjata tersebut disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," bebernya.

Saat menunduk, senjata itu tiba-tiba meletus dan mengenai korban yang berada di depan panggung. Saat itu korban yang merupakan salah satu panitia acara posisinya duduk menghadap penonton.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia," imbuhnya.

2. Briptu Kharisma Ditetapkan Tersangka

Polda DIY menetapkan Briptu Kharisma sebagai tersangka. Kharisma dijerat pasal tentang kelalaian.

"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy.

"Adapun korban meninggal dunia, berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit mengatakan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga," imbuh Nuredy.

Simak Video 'Dinilai Lalai Saat Bawa Senjata Api, Briptu MK Terancam PTDH':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selain terancam sanksi pidana, Kharisma juga terancam sanksi etik. Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengatakan dalam peristiwa ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan.

"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda," kata Hariyanto saat pers rilis di Mapolda DIY, Senin (15/5).

Hariyanto mengatakan sanksi akan ditetapkan dalam sidang etik. Kharisma bisa dikenakan sanksi maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH," ucapnya.

3. Briptu Kharisma Tengah Jalani Demosi

Briptu Kharisma ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus tembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Girisubo, Gunungkidul. Tersangka ternyata diketahui sedang menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik.

Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto menyebut lulusan SPN Selopamioro tahun 2015 itu belum ada setahun menjalani demosi di Polsek Girisubo.

"Briptu MK itu adalah Muhammad Kharisma A, sekarang 28 tahun. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi. Belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto saat pers rilis di Mapolda DIY, Senin (15/5).

Dijelaskan Hariyanto, Kharisma bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Pasti ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi. (Tugas) Unit Sabhara (Polsek Girusubo), sebelumnya di Ditreskrimsus Polda DIY ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," bebernya.



Hide Ads