Sebanyak 11 pendekar salah satu perguruan silat diamankan usai terlibat tindak pengeroyokan di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Satreskrim Polres Blitar telah berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Ini merupakan satu peristiwa yang terjadi saat mereka yang merupakan salah satu anggota perguruan silat melakukan konvoi," kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurrahman saat press release, Senin (17/2/2025).
Arif menyebut, peristiwa itu terjadi saat rombongan salah satu perguruan silat melakukan konvoi setelah mendatangi acara di Kecamatan Wonotirto. Saat melintas di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, mereka berpapasan dengan korban yang berboncengan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menggunakan pakaian perguruan silat yang berbeda dengan para pelaku. Pelaku tiba-tiba memaksa korban melepas pakaiannya yang berbeda perguruan silat dengan pelaku. Setelah itu, terjadi pengeroyokan kepada korban," terangnya.
Menurut Arif, tidak hanya terjadi pengeroyokan, tapi korban juga kehilangan 1 unit HP yang disimpan di dashboard motor. Salah satu oknum perguruan silat itu mengaku mencuri HP korban lantaran kesal.
"Dari 11 pelaku yang kami amankan, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Satu orang yang mencuri HP korban ditindak hukum, meskipun tidak ditahan karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta," jelasnya.
Selain itu, enam orang peserta konvoi dari perguruan silat itu juga diproses hukum karena turut mengganggu kamtibmas. Selain itu, belasan pendekar itu juga dalam pengaruh minuman keras (miras) saat peristiwa tersebut terjadi. Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit motor, 11 unit HP, pakaian perguruan silat dan sebagainya.
"Mereka seluruhnya dalam pengaruh alkohol. Selain tindak pidana pengeroyokan dan pencurian, kami juga akan menerapkan UU Ormas karena laporan masyarakat yang mengganggu kamtibmas," katanya.
Arif menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang mengganggu kamtibmas, termasuk perguruan silat. Menurutnya, penerapan UU Ormas akan dilakukan secara perdana di wilayah Kabupaten Blitar. Itu dilakukan untuk membuat efek jera bagi oknum maupun perguruan silat yang melakukan tindak kriminal.
"Tindak kriminal oleh perguruan silat perkara klasik yang sering terjadi. Kami mohon dukungan masyarakat, agar Blitar kondusif dan aman. Kami juga akan terapkan UU Ormas, agar perguruan silat ini lebih menjunjung prestasi daripada masalah sosial," tandasnya.
(irb/hil)