Selain terancam sanksi pidana, Kharisma juga terancam sanksi etik. Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengatakan dalam peristiwa ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan.
"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda," kata Hariyanto saat pers rilis di Mapolda DIY, Senin (15/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyanto mengatakan sanksi akan ditetapkan dalam sidang etik. Kharisma bisa dikenakan sanksi maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH," ucapnya.
3. Briptu Kharisma Tengah Jalani Demosi
Briptu Kharisma ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus tembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Girisubo, Gunungkidul. Tersangka ternyata diketahui sedang menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik.
Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto menyebut lulusan SPN Selopamioro tahun 2015 itu belum ada setahun menjalani demosi di Polsek Girisubo.
"Briptu MK itu adalah Muhammad Kharisma A, sekarang 28 tahun. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi. Belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto saat pers rilis di Mapolda DIY, Senin (15/5).
Dijelaskan Hariyanto, Kharisma bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
"Pasti ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi. (Tugas) Unit Sabhara (Polsek Girusubo), sebelumnya di Ditreskrimsus Polda DIY ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," bebernya.
(rih/rih)