Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pengerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka usai komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Andi Pangerang pun terancam menghabiskan enam tahun di penjara.
Dilansir detikNews, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan telah diperiksa di Bareskrim.
Andi Pangerang ditangkap berdasarkan laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar Andi Pangerang telah menyakiti hati warga Muhammadiyah.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023) seperti dikutip dari detikNews.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung Ramadhan.
Dihimpun detikcom, berikut fakta-fakta terkini Andi Pangerang:
1. Terancam 6 Tahun Bui
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut Andi Pangerang dijerat dengan UU ITE. Andi Pangerang pun dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.
Selengkapnya soal barbuk hingga penetapan tersangka lain di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':
(ams/ams)