Nasional

Peneliti BRIN Andi Pangerang Terancam 6 Tahun di Bui, Ini Sederet Faktanya

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 02 Mei 2023 08:29 WIB
Potret Andi Pangerang Berbaju Tahanan Polisi (Foto: Andhika Prasetia)
Solo -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pengerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka usai komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Andi Pangerang pun terancam menghabiskan enam tahun di penjara.

Dilansir detikNews, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan telah diperiksa di Bareskrim.

Andi Pangerang ditangkap berdasarkan laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar Andi Pangerang telah menyakiti hati warga Muhammadiyah.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023) seperti dikutip dari detikNews.

"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung Ramadhan.

halalkan darah Muhammadiyah'. Andi yang berbaju tahanan turut dipamerkan polisi." title="Potret Andi Pangerang Berbaju Tahanan Polisi" class="p_img_zoomin" />Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka terkait pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'. Andi yang berbaju tahanan turut dipamerkan polisi. Foto: Andhika Prasetia

Dihimpun detikcom, berikut fakta-fakta terkini Andi Pangerang:

1. Terancam 6 Tahun Bui

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut Andi Pangerang dijerat dengan UU ITE. Andi Pangerang pun dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.

Selengkapnya soal barbuk hingga penetapan tersangka lain di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':






(ams/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork