Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pengerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka usai komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Andi Pangerang pun terancam menghabiskan enam tahun di penjara.
Dilansir detikNews, Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan telah diperiksa di Bareskrim.
Andi Pangerang ditangkap berdasarkan laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar Andi Pangerang telah menyakiti hati warga Muhammadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023) seperti dikutip dari detikNews.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung Ramadhan.
![]() |
Dihimpun detikcom, berikut fakta-fakta terkini Andi Pangerang:
1. Terancam 6 Tahun Bui
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut Andi Pangerang dijerat dengan UU ITE. Andi Pangerang pun dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.
Selengkapnya soal barbuk hingga penetapan tersangka lain di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':
2. Barbuk yang Disita: HP-Laptop
Rizki mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Barang bukti itu mulai dari ponsel hingga akun email Facebook Andi.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan," katanya.
"Kemudian satu unit notebook merk Asus," tambah Rizki.
3. Ahli Pidana-Bahasa Diperiksa Jadi Saksi
Di sisi lain, polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus 'halalkan darah Muhammadiyah'. Diketahui, ancaman itu dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah saat berada di Jombang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
4. Buka Peluang Penetapan Tersangka Lain
Adi mengatakan Bareskrim tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Adi.
Adi menjelaskan penetapan tersangka lain itu terbuka lantaran ada sejumlah komentar yang telah dihapus dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' itu dituliskan Andi Pangerang di unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ungkapnya.
Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor.