2 Aktivis yang Dijerat UU ITE Ditahan di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

2 Aktivis yang Dijerat UU ITE Ditahan di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 30 Nov 2025 20:23 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi tahanan. (Foto: andi saputra)
Semarang -

Dua aktivis lingkungan hidup di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) alias Dera dan Fathul Munif (28) ditahan di Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polrestabes Semarang. Dera dipindahkan ke Polda Jateng sementara Munif tetap di Polrestabes Semarang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, keduanya sudah ditahan sejak pertama ditangkap, Kamis (27/11/2025) lalu.

"Mulai ditahan sejak ditangkap pertama kali. (Kamis?) Iya," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Minggu (30/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menjalani pemeriksaan, Dera dan Munif yang sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/11) kemudian ditahan. Munif ditahan di Polrestabes Semarang, sementara Dera di Polda Jateng.

"Penanganan tetap oleh Polrestabes Semarang, namun untuk tahanan wanita dititipkan di rutan Polda Jateng. (Kenapa?) Pelayanan dan fasilitas tahanan wanita di rutan Polda lebih maksimal," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Ruang tahanan Polda lebih luas. Kemudian fasilitas lain penjagaan. Walaupun di Polrestabes disiapkan, namun Polda itu kan lebih layak, lebih luas, lebih maksimal untuk memberikan pelayanan terhadap tahanan wanita," lanjutnya.

Ia menyebut, untuk penanganan kasus itu tetap ditangani Polrestabes Semarang. Artanto menyebut Dera dalam keadaan baik.

"Semua proses administrasi, pemberkasan perkara di Polrestabes. Jadi urusannya ke Polrestabes semua. (Kondisinya?) Sehat, sebelum masuk ke sel ada SOP-nya, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," lanjutnya.

Sementara itu, Perwakilan Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran mengatakan, pihaknya tak mengetahui alasan di balik pemindahan Dera.

"Sejauh yang kami tangkap polisi tidak pernah terbuka dan transparan masalah penahanan, kenapa dipindah ke Polda Jawa Tengah itu kami nggak pernah dijelaskan, diajak diskusi, atau dijelaskan penyidik," ungkapnya.

"Relevansinya apa sampai dilakukan penahanan negara atau penjara? Praktik itu yang selama ini kita kritik, penahanan dilakukan secara sewenang-wenang. Apa relevansinya? Apalagi mereka bilang sudah memiliki barang bukti, barang bukti juga disita," lanjutnya.

Tim hukum pun melayangkan penangguhan penahanan karena menilai penahanan keduanya tak adil. Beberapa tokoh akademisi, hingga Rais Syuriah PWNU Jateng, Ubaidillah, disebut menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut yang akan bertanggung jawab memastikan Dera dan Munif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan pengadilan.

"Penangguhan penahanan diajukan oleh orang-orang yang menjamin tidak perlu ditahan negara, bisa dialihkan menjadi misalnya tahanan kota atau tahanan rumah, atau juga ditangguhkan penahanannya sehingga tidak ada penahanan," jelasnya.

"Penjaminnya ada akademisi, masyarakat sipil, beberapa mahasiswa. Juga aku lihat ada Mbah Ubaid, karena Munif kan santrinya, sering kegiatan sama Mbah Ubaid," sambungnya.

Selain itu, tim hukum yang berisi 20 pengacara itu akan mengajukan praperadilan untuk Dera dan Munif. Namun, ia menyebut perjuangan Dera dan Munif serta tim hukum pun tak mudah. Terlebih, penangkapan keduanya disebut dilakukan secara sewenang-wenang karena sebelumnya tak pernah dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan.

"Kendalanya penetapan tersangkanya aja asal-asalan, kemudian kita memohon menangguhkan penahanan kepada orang yang melakukan penangkapan dan penahanan asal-asalan itu," tuturnya.

"Di situ dilemanya karena dia yang punya kewenangan. Dia yang menangkap, dia yang menahan, dia juga yang punya kewenangan. Di situlah letak kelemahan KUHAP baru," imbuhnya.

Ia menyebut, saat ini Dera dan Munif ditahan untuk 20 hari ke depan. Nantinya, penyidik bisa memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.

Sejauh ini, kata dia, polisi belum mengungkapkan unggahan mana yang bersifat menghasut sehingga membuat Dera yang selama ini aktif sebagai staf WALHI Jateng, dan Munif sebagai pejuang HAM dijadikan tersangka dan ditahan.

"Sejauh ini informasinya itu erat kaitannya dengan postingan di Instagram @maring_institut, yang sebenarnya itu juga kawan-kawan hanya nge-repost postingan. Kalau nge-repost, di mana tindak pidananya?," tuturnya.

Ia menjelaskan, Instagram @maring_institut disebut dipegang oleh Dera dan Munif. Kala aksi 29 Agustus lalu, akun itu ditandai dalam unggahan yang menginformasikan adanya aksi pembakaran di Kota Semarang.

"Mereka ditandai, mereka hanya nge-repost, kemudian sifatnya hanya menginformasikan bukan menghasut, apalagi ternyata @maring_institut banyak adminnya. Harusnya kan diperiksa dulu kejadian tersebut, ditanya apa tujuannya direpost dan niatnya, bagaimana latar belakangnya," ujarnya.

Ia membantah Dera dan Munif melakukan penghasutan lewat akun Instagram tersebut. Terlebih, saat diunggah sudah ada pembakaran di Satlantas Polrestabes Semarang yang dilakukan massa aksi, sehingga keduanya hanya menginformasikan kondisi di lapangan.

Namun, hal itu juga masih jadi dugaan tim hukum karena polisi tak menjelaskan secara spesifik unggahan mana yang bersifat menghasut. Terlebih, Dera disebut sudah tak menjadi admin dalam akun itu selama setahun belakangan.

"(Admin Instagram yang diperiksa) Baru Munif, Dera kan nggak admin, udah ditinggalin setahun belakangan. Kan peristiwa yang dituduhkan 30 Agustus. Di periode itu dia nggak ngelola akun itu, nggak login bahkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menangkap dua orang aktivis Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26). Penangkapan mereka disebut polisi termasuk dalam rangkaian aksi Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (27/11/2025) di indekos, Kecamatan Tlogosari.

"Ada dua orang yang kita tangkap ya. (Karena apa?) Terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin," kata Andika saat dihubungi detikJateng, Kamis (27/11/2025).

Saat ditanya perbuatan apa yang dilakukan keduanya, Andika tak menjelaskan detail. Ia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.

"Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan. (Bermula dari laporan?) Dari penyelidikan semuanya ini," ungkapnya.

"(Pasal yang dikenakan?) Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober lalu. Kemudian Dera dan Munif dijadikan tersangka sejak 24 November lalu, hingga ditangkap hari ini dan masih diperiksa penyidik Polrestabes Semarang.

"Intinya kita dalam prosesnya sudah SOP. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Pemakaman Gary Iskak"
[Gambas:Video 20detik]
(aap/aap)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads