Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara bersama-sama yang berujung keonaran.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, disebut Gus Nur mengetahui Bambang Tri setelah melihat potongan video Bambang Tri melalui media sosial.
Gus Nur yang memiliki akun YouTube kemudian mengundang Bambang Tri ke kediamannya untuk membuat video podcast bersama. Gus Nur disebut mengeluarkan total uang Rp 10 juta untuk mendatangkan Bambang Tri. Keduanya kemudian bertemu pada 26 September 2022 di rumah Gus Nur.
"Setelah wawancara berakhir, terdakwa Gus Nur meminta melakukan sumpah mubahalah, lalu diedit Gus Nur dan ditampilkan sebelum wawancara. Hal ini dilakukan untuk menampilkan pesan apa yang disampaikan Bambang Tri sudah disumpah Al-Qur'an, agar meyakinkan apa yang disampaikan Bambang Tri adalah benar," kata salah satu majelis hakim Bambang Ariyanto saat membacakan berkas tuntutan, Selasa (18/4/2023).
Dalam wawancara tersebut, sambung Ariyanto, berisikan pernyataan Bambang Tri tentang ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari SD, SMP, hingga SMA adalah palsu. Dengan alasan Bambang Tri telah melakukan penelitian yang termuat dalam buku 'Jokowi Undercover 2'.
Di situ Bambang Tri mengatakan Jokowi masuk SMA tahun 1978 hingga lulus 1981 dan mengaku mewawancarai seseorang bernama Sri Handayani angkatan 1980 SMAN 6 solo, tapi Sri Handayani yang tak mengenal Jokowi, namun dipaksa mengenal Jokowi. Bahkan, ijazah Jokowi disebut milik Joko Mulyono.
"Dalam video itu, juga memuat pernyataan temuan ijazah Jokowi adalah palsu," ucap Ariyanto.
Video wawancara dengan Bambang Tri itu pun kemudian dijadikan Gus Nur menjadi dua bagian, dan diunggah dua kali di channel YouTube Gus Nur 13 Official. Video pertama berdurasi 45 menit diunggah 26 September 2022. Video kedua berdurasi 27 menit, diunggah 27 September 2022.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/ams)