Terdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi dan menimbulkan keonaran.
Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
"Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Baca juga: Tok! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara |
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.
Pasal utama yang diterapkan sama, yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
"Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," ujarnya.
Berbeda dengan sidang vonis Gus Nur, tidak terlihat penasihat hukum Bambang Tri. Kursi pengacara kosong karena mereka sebelumnya menyatakan mundur sebagai penasihat hukum Bambang Tri.
Mendengar pertanyaan hakim soal putusan vonis itu, Bambang Tri langsung menyatakan banding.
"Langsung saya nyatakan banding," jawab Bambang Tri.
Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU.
"Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir," kata JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan.
Selanjutnya vonis Bambang Tri lebih ringan dari tuntutan jaksa.