Gus Nur-Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Bui
Sebelumnya diberitakan, Gus Nur dan Bambang Tri dijerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Kasus ini berawal dari video dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an' di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Kegiatan Gus Nur dan Bambang Tri dalam video itu dinilai bertentangan dengan agama Islam dan telah melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam. Keduanya pun diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Nur dan Bambang Tri lalu diyakini jaksa penuntut umum melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.
"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten potcastnya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3).
Apriyanto mengatakan kasus ini merupakan kasus keempat Gus Nur. Sebelumnya dia pernah dihukum di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya karena kasus ujaran kebencian dan kebohongan.
Sementara Bambang Tri pernah dihukum 3 tahun di Blora karena bukunya berjudul Jokowi Undercover 1. Di buku itu, sambung Apriyanto, Bambang Tri menuduh keluarga Jokowi melakukan kecurangan pemilu yang akhirnya tuduhan tidak terbukti.
(ams/sip)