Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono, kembali melakukan aksi tutup telinga saat persidangan. Hal itu dilakukan Bambang Tri saat sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Awalnya, Bambang Tri kembali membacakan pleidoinya yang dia tulis dalam secarik kertas. Dia meyakini ijazah SMA Jokowi palsu, dan menuding Joko Wahyudi memberikan keterangan palsu.
"Pada halaman isi JPU, pada halaman 151 surat tuntutan JPU, Joko Wahyudi juga memberikan kesaksikan palsu, bahwa Sigit Haryanto adalah teman sekelas dia selama dua tahun, di kelas 2 IPA 2, dan kelas 3 IPA 2. Faktanya Sigit Haryanto adalah siswa jurusan IPS," kata Bambang Tri dalam persidangan di PN Solo, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan yang dibacakan Bambang Tri mengacu buku yang dia tulis, yakni Jokowi Undercover 2. Usai Bambang Tri membacakan pleidoinya, JPU lalu memberikan tanggapannya.
Aksi tutup kuping Bambang Tri itu dilakukan saat jaksa membacakan replik. Aksi serupa pernah dilakukan penggugat ijazah Preisden Jokowi saat pembacaan tuntutan.
Namun, dalam sidang ini Bambang Tri sempat emosi. Dia sempat melontarkan kata-kata bernada tinggi saat jaksa membacakan repliknya.
"Saya buktikan," teriak Bambang Tri saat jaksa membacakan replik di tengah persidangan.
Di akhir sidang, Bambang Tri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim. Dia mengakui sempat emosi di tengah sidang.
"Saya mohon maaf atas tanggapan emosi saya," ujar Bambang Tri.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Bambang Tri untuk memberikan tanggapan replik dari JPU, apakah ditanggapi langsung secara lisan atau tulis. Bambang Tri memilih menanggapinya secara tertulis.
"(Saya) Menanggapi secara tertulis. Butuh waktu seminggu, Selasa depan," ucapnya.
Permintaan Bambang Tri itu dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang pun dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda duplik.
(ams/sip)