Polisi mengungkap korban santriwati yang diperkosa dan dicabuli Wildan Masyuri (57) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Bandar, Batang, bertambah menjadi 22 orang. Mayoritas di antaranya merupakan korban perkosaan predator seks ini.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy. Iqbal menyebut temuan ini didapat setelah Polres Batang memeriksa 11 santriwati Wildan pada Kamis (13/4) kemarin.
"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang santriwati di Ponpes. Jumlah keseluruhan korban adalah 22 orang santriwati," kata Iqbal lewat pesan singkat, Jumat (14/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menyampaikan mayoritas dari santriwati itu mengalami pemerkosaan.
"Dari total 22 santriwati korban tersebut, dengan kategori 17 disetubuhi, 4 cabul, 1 orang belum visum," terang Iqbal.
Polisi saat ini menggandeng dinas terkait untuk memberikan pendampingan untuk trauma healing.
"Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak. Bekerja sama dengan dinas terkait melaksnakan trauma healing terhadap korban," ujar Iqbal.
Wildan Beraksi Sejak 2019
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Wildan mengaku sudah beraksi cabul sejak 2019. Tepatnya ketika ponpes yang dikelolanya terisi santri.
"Sejak tahun 2019. Pondok pesantren baru, terisi santri 2019," aku Wildan di Mapolres Batang, Selasa (11/4) lalu.
![]() |
Saat ditanya jumlah santriwatinya yang menjadi korban nafsu bejatnya itu, Wildan mengaku lupa. Namun, dia membenarkan ada alumninya yang pernah menjadi korbannya.
"Ya, satu atau dua, lupa," jawab Wildan.
Pria bertubuh gempal ini ternyata mencabuli dan memperkosa santriwatinya di sejumlah lokasi. Dari informasi yang dihimpun detikJateng, lokasi itu di antaranya ruang kantin, ruang gua hiroq (kamar korban putri), ruang jemur pakaian, teras belakang rumah Pak Kiai, joglo depan rumah, kamar tidur Ibu Nyai, ruang TV rumah Pak Kiai, ruang cuci pakaian, rumah Pak Kiai, dan ruang jemuran.
"Iya, banyak tempat (kejadian) di satu lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Batang Andi Fajar membenarkan informasi tentang lokasi kejadian yang telah dilakukan olah TKP, Selasa (11/4).
Selengkapnya modus dan bujuk rayu pelaku di halaman berikut.
Berdalih 'Karomah' dan Beri Uang ke Korban
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, Wildan memberi uang ke santriwatinya. Wildan memperkosa korban dengan dalih karamah atau karomah kiai hingga rayuan ijab kabul versinya sendiri.
"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," urai Luthfi.
"Setelah disetubuhi diberikan sangu atau jajan tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku," sambung Luthfi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Lutfhi.
Simak Video "Video: Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala-Kaki di Padang Pariaman"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)