Polisi: Wildan Pengasuh Ponpes di Batang Perkosa 17 Santriwati, 4 Dicabuli

Polisi: Wildan Pengasuh Ponpes di Batang Perkosa 17 Santriwati, 4 Dicabuli

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 14 Apr 2023 22:05 WIB
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023).
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Semarang -

Korban kebejatan pengasuh pondok pesantren di Batang bernama Wildan Masyuri (57) bertambah menjadi 22 orang. Sebanyak 17 santriwati di antaranya diperkosa.

"Dari total 22 santriwati korban tersebut, dengan kategori 17 disetubuhi, 4 cabul, 1 orang belum visum," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy lewat pesan singkat, Jumat (14/4/2023).

Iqbal menjelaskan rincian pengungkapan jumlah korban tersebut yang semula 15 orang di laporan awal ini. Kemudian dua orang di hari Selasa (11/4), dua orang di hari Rabu (12/4), dan tiga orang di hari Kamis (13/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak. Bekerja sama dengan dinas terkait melaksnakan trauma healing terhadap korban," ujar Iqbal.

Untuk diketahui, Wildan sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019. Modusnya yaitu memaksa korban dengan mengatasnamakan ajarannya dan juga kemudian memberikan uang saku.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Selasa (11/4).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Lutfhi.




(alg/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads