Tersangka Wildan Masyuri (57) pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang, ternyata sudah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sejak 2019. Wildan ternyata tak pandang lokasi untuk menyalurkan nafsu birahinya itu.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers si Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023) lalu, Wildan mengaku aksi bejatnya itu tak diketahui istrinya. Barulah saat kasus ini ramai, istrinya tahu.
"Ngertos. Ngertos anyaran wingi, pas ramai (Tahu, baru tahu kemarin. Saat ramai diberitakan)," kata Wildan menjawab pertanyaan soal istrinya mengatahui aksi bejatnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Wildan mengakui aksi bejatnya itu dilakukan sejak 2019. Korbannya pun tak hanya santriwati tapi juga ada alumni.
"Sejak tahun 2019. Pondok pesantren baru, terisi santri 2019," aku Wildan.
Wildan pun mengaku tak hapal jumlah santriwati yang menjadi korbannya. Saat ditanya jumlah alumni santriwati yang menjadi korban dia hanya mengakui ada beberapa.
"Ya, satu atau dua, lupa," jawab Wildan.
Pria bertubuh gempal ini ternyata mencabuli dan memperkosa santriwatinya di sejumlah lokasi. Dari informasi yang dihimpun detikJateng, lokasi itu di antaranya ruang kantin, ruang gua hiroq (kamar korban putri), ruang jemur pakaian, teras belakang rumah Pak Kiai, joglo depan rumah, kamar tidur Ibu Nyai, ruang TV rumah Pak Kiai, ruang cuci pakaian, rumah Pak Kiai, dan ruang jemuran.
"Iya, banyak tempat (kejadian) di satu lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Batang Andi Fajar membenarkan informasi tentang lokasi kejadian yang telah dilakukan olah TKP, Selasa (11/4).
![]() |
Pelaku Beri Uang ke Korban
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan usai melakukan perbuatan bejatnya itu, Wildan memberi uang ke santriwatinya. Wildan disebut melakukan pemerkosaan dengan dalih karamah atau karomah kiai hingga rayuan ijab kabul versinya sendiri.
"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," urai Luthfi.
"Setelah disetubuhi diberikan sangu atau jajan tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku," sambung Luthfi.
Dari data sementara Polres Batang, tercatat ada 14 santriwati yang menjadi korban asusila pelaku. Delapan di antaranya korban persetubuhan dan enam korban aksi cabul pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Lutfhi.
(ams/sip)