Tersangka ledakan petasan di Magelang, Nur Wachidun alias Idun (44) mengaku sudah menjual bahan petasan sejak dua tahun lalu. Ia menjual secara langsung kepada korban yang tewas saat kejadian 26 Maret 2023.
Idun dihadirkan dalam jumpa pers penegakan hukum penyalahgunaan bahan peledak atau petasan se-Polda Jateng di Mapolda Jateng, Semarang. Ia mengatakan bahan mercon racikannya sudah dijual dua tahun lalu.
"Sudah dua Lebaran jualan ini. Harganya Rp 200 ribu per kilogram. Untungnya Rp 30 ribu," kata Idun di Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu soal korban tewas, Mufid, Idun mengaku teman lama. Kemudian sekitar sebulan lalu korban membeli 5 kg bahan petasan kepada Idun.
"Teman lama itu, dia beli sekitar hampir sebulan yang lalu, jadi disimpan dulu. Dia beli 5 kg. Belinya langsung," ujar Idun.
![]() |
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan peristiwa yang terjadi di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, itu merupakan kasus menonjol. Akibat dari kejadian itu adalah satu korban tewas yaitu Mufid yang sedang meracik mercon, kemudian tiga orang luka, dan 11 rumah rusak.
"Adanya kasus menonjol terjadi di wilayah Magelang 26 Maret 2023 pukul 20.00 di mana saat itu terjadi ledakan di malam hari saat masyarakat tarawih, mengakibatkan satu korban meninggal dunia yaitu satu pelaku sendiri dan 5 rumah hancur, 6 rumah sebagian," jelas Luthfi.
Ia berharap tidak perlu lagi ada tradisi petasan atau mercon di bulan Ramadan atau saat Hari Raya Idul Fitri. Patroli cyber juga digencarkan untuk memantau penjualan bahan mercon di pasar online.
"Merayakan itu tidak harus pakai bahan peledak, mercon. Kita komunikasikan terus (kepada masyarakat)," jelasnya.
Untuk langkah antisipasi juga sudah dilakukan tindakan dengan pengungkapan 58 kasus terkait petasan dengan 90 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain serbuk bahan petasan 4,5 kuintal, serbuk aluminium 2 kg, serbuk belerang 25 kg, arang 19 kg, KNO 500 gram, potasium 35 kg, serbuk bromo silver 11 kg, dan puluhan ribu petasan jadi.
"Ini merupakan peringatan bersama, petasan ini tolong untuk diminim, kalau memang budaya mari kita ubah budaya ini agar tidak mengancam korban jiwa. Upaya kita adalah memberikan penerangan kepada masyarakat terkait dengan bahaya petasan sehingga tidak timbul jatuh korban," tegasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Marak Ledakan Akibat Mercon, 40 Produsen Petasan Diciduk Polda Jateng
Untuk diketahui, para pelaku kasus pembuatan atau menyimpan petasan yang merupakan bahan peledak bisa dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Luthfi.