1 Orang Jadi Tersangka Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang, Ini Perannya

1 Orang Jadi Tersangka Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang, Ini Perannya

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 18:07 WIB
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang, Selasa (28/3/2023).
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang, Selasa (28/3/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polisi saat ini telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang. Ledakan tersebut merusak sejumlah rumah dan menewaskan satu orang.

Tersangka yang bernama I atau NW (44) merupakan warga Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.

"Setelah kita lakukan olah TKP, kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana disampaikan Bapak Kapolda, korban meninggal dunia Mufid membeli bahan untuk petasan dari salah satu tersangka inisial NW atau I kemarin disampaikan Pak Kapolda," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ruruh, korban mengenal tersangka sejak tiga tahun lalu. Saat itu mereka bersama-sama menjadi buruh bangunan. Dalam interaksinya itu korban mengetahui bahwa tersangka pernah berbisnis bahan petasan.

Selanjutnya, sebelum Ramadan kemarin korban membeli bahan-bahan untuk membuat petasan kepada tersangka. Dia membeli barang-barang itu sebanyak lima paket.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan membenarkan sebulan sebelum puasa saudara Mufid ini membeli lima paket. Lima paket ini ada tiga barang bahan untuk membuat petasan terdiri belerang, potasium dan aluminium folder atau serbuk aluminium," sambung Ruruh.

Tersangka, kata Ruruh, dilakukan penahanan di Polresta Magelang. "Yang bersangkutan dipersangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

Dari tangan I polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 79 lembar sumbu bahan petasan, 20 bungkus belerang seberat 11 kg. Kemudian, 15 bungkus potasium seberat 15 kg dan 2 bungkus obat petasan jadi dengan berat 1,5 kg.




(ahr/aku)


Hide Ads