Polisi menahan AS (28) tersangka kasus pelecehan seksual fisik terhadap atlet gulat Bantul sekaligus anak didiknya. AS yang telah lima bulan ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji mengatakan, dari hasil penyelidikan yang panjang telah menetapkan AS sebagai tersangka pada Desember 2022. Selanjutnya, polisi mengamankan AS pada Senin (27/3) kemarin.
"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polres Bantul," kata Ismail kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar dan sertifikat pelatih tingkat nasional untuk cabang olahraga gulat, satu potong kaus lengan pendek, satu potong celana panjang, dan satu smartphone.
Ismail menyebut pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan baru pertama kali diterapkan di Bantul.
"Sehingga kita perlu mengoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait seperti dari kejaksaan," ucapnya.
Selain itu, polisi juga secara maraton mencari bukti-bukti yang kuat. Mengingat dari kejadian bulan Juli 2022 dan pelaporan ke polisi baru Oktober.
"Jadi kalau dari kami dari timbulnya LP (laporan polisi) dengan kejadian ada jeda waktu. Sehingga kita gali kepada saksi-saksi apakah ada perubahan psikologis dan tingkah laku korban pascakejadian, itu yang dijadikan dasar untuk menentukan ada kekerasan seksual atau tidak," ujarnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 6 huruf (b) atau (c) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan AS (28) pelatih gulat yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga awal tahun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap AS.
(apl/rih)