Pelatih Gulat Bantul Tersangka Kekerasan Seks Atlet Terancam 12 Tahun Bui

Pelatih Gulat Bantul Tersangka Kekerasan Seks Atlet Terancam 12 Tahun Bui

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 29 Des 2022 14:50 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memberikan keterangan. Kamis (29/12/2022).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memberikan keterangan. Kamis (29/12/2022). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Bantul -

Pelatih gulat Bantul berinisial AS (28), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap atlet gulat wanita, dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini kali pertama Polres Bantul menggunakan UU TPKS.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan polisi telah menaikkan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelatih dan atlet gulat sejak tiga pekan lalu itu. Sedangkan untuk penetapan tersangka baru berlangsung pekan lalu.

"Terkait kasus itu (kekerasan seksual atlet gulat) minggu lalu kami sudah melakukan penetapan tersangka dan 3 pekan lalu sudah dinaikkan tahap penyidikan," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang agak lama karena perlu keterangan saksi ahli, khususnya psikologi. Apalagi tidak ada saksi saat kejadian tersebut. Jadi perlu asessmen untuk kasus kekerasan seksual ini," lanjut Ihsan.

Selain itu, Ihsan mengungkapkan jika polisi menggunakan UU TPKS untuk menjerat AS. Ihsan mengaku ini baru pertama kalinya Polres Bantul menerapkan UU tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini pertama kalinya kami menerapkan UU TPKS. Kepada tersangka disangkakan Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Terkait belum adanya pemeriksaan terhadap AS, Ihsan mengaku baru berlangsung pekan depan. Semua itu untuk melanjutkan proses hukum terhadap AS.

"Rencana pekan depan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, dan nanti dalam waktu dekat akan kami rilis," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan AS (28), pelatih gulat yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya yakni A (18) sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap AS.

"Usai melakukan gelar perkara akhirnya kita tetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji saat dihubungi wartawan, Senin (26/12).

Penetapan tersebut, kata Ismail, setelah dua alat bukti terpenuhi. Di antaranya seperti keterangan saksi, baik korban, teman-teman korban, saksi ahli pidana hingga saksi psikologi.




(aku/sip)


Hide Ads