"Masih dalam pemeriksaan, kalau penahanan belum dilakukan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry saat ditemui di ruang kerjanya, Polres Bantul, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, AS sudah memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka. Jeffry menilai hal tersebut yang menjadi pertimbangan polisi belum melakukan penahanan terhadap AS.
"Karena kooperatif. Jadi ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang bersangkutan hadir," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka AS (28) disangkakan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini kali pertama Polres Bantul menggunakan UU TPKS.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan alasan lamanya penyidikan kasus ini. Salah satu alasannya yakni terkait dengan keterangan saksi ahli. Selain itu, Ihsan mengungkap Polres Bantul baru pertama kali ini menerapkan UU TPKS.
"Memang agak lama karena perlu keterangan saksi ahli, khususnya psikologi. Apalagi tidak ada saksi saat kejadian tersebut. Jadi perlu asesmen untuk kasus kekerasan seksual ini," kata Ihsan di Polres Bantul, Kamis (29/12/2022).
(sip/dil)