Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo juga mempertanyakan keputusan JPU yang memberikan tuntutan yang sama dengan Bambang Tri.
"Disampaikan JPU tuntutannya Gus Nur 10 tahun sama kayak Bambang Tri. Dari persidangan tadi jelas kita keberatan, dan itu tidak adil. Gus Nur hanya masyarakat biasa, yang ingin mengkritik pemerintah," kata Andhika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhika juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadap Gus Nur. Sebab, dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 yang dimaksud adalah keonaran secara fisik.
"JPU menuntut bahwa Gus Nur menyebarkan keonaran, keonaran menurut UU itu adalah keonaran pada waktu setelah kemerdekaan, bukan keonaran seperti di media sosial. Karena itu tidak real, bukan secara fisik. Yang kedua Gus Nur adalah ulama yang mencintai agamanya, kebetulan beliau seorang oposisi. Apakah pantas dengan melakukan mubahalah dituduhkan sebagai penista agama," pungkasnya.
(ams/rih)