Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa menggonggong di Surabaya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia bakal melakukan pledoi di sidang selanjutnya.
JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran mengatakan perbuatan Ivan Sugiamto dinilai terbukti di persidangan. Menurutnya, perbuatan Ivan sesuai dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara," kata Ida Bagus saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (19/3/2025) di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida Bagus menerangkan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ivan. Diantaranya korban mengalami kecemasan yang menyebabkan kesulitan melakukan aktifitas sehari-hari dan hal yang meringankan bahwa Ivan bersikap sopan di persidangan, berterus terang, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya itu.
Sementara itu, pengacara Ivan Sugiamto, yakni Billy Handiwiyanto menyampaikan bakal menjawab tuntutan tersebut pada agenda pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Usai sidang, Billy menanggapi hasil tuntutan yang baru digelar soal adanya perdamaian.
"Sudah ada perdamaian, dimana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan dari terdakwa ini terungkap dipersidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan semua saksi juga mengatakan seperti itu," ujarnya.
Billy menegaskan saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi anak secara tertutup, saksi anak E sempat ditegur oleh hakim. Sebab, menyampaikan kesaksian yang diklaim tak sesuai fakta.
"Di sidang tertutup sebelumnya, saksi E sempat ditegur oleh yang mulia Majelis Hakim (Abu Sydqi), sampai yang mulia ngomong 'hati-hati ada sumpah palsu'. Menurut saya, sampai ditegur seperti itu, ya bisa disimpulkan sendirilah," tutur Billy.
(abq/iwd)