Pedagang Kue Perkosa Menantu di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui

Pedagang Kue Perkosa Menantu di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 23 Okt 2024 15:37 WIB
Pedagang Kue Perkosa Menantu dituntut 10 Tahun Bui
Ayah tiri perkosa menantu saat sidang tuntutan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jakarta -

AW (35) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena tega memerkosa menantunya sendiri. Pedagang kue warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto ini mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau agar menuruti nafsunya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap AW digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sore tadi. Terdakwa menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi. Sedangkan tuntutan terhadap AW dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kami tuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terang Ari di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (23/10/2024).

Ari menilai AW terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma.

ADVERTISEMENT

AW tega memerkosa menantunya sendiri. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau.

"Korban takut karena diancam dengan sebilah pisau," ungkapnya.

Saat perkosaan ini terjadi, korban berusia 17 tahun 11 bulan. Namun, korban sudah menikah dengan anak tiri AW. Sehari-hari, terdakwa tinggal serumah dengan istri, dua anak dan menantunya di Kecamatan Bangsal.

Meski sudah beristri, pedagang kue di Mojosari, Mojokerto itu diam-diam tertarik dengan menantunya. Kesempatan bagi AW pun tiba pada Kamis (16/5). Saat itu, suami korban mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anak AW berlibur.

Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, AW menghampiri korban yang sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka menodong leher menantunya dengan sebilah pisau. Kemudian ia memaksa korban untuk berhubungan intim.

Hari itu juga, korban mengadukan perbuatan mertuanya kepada suami. Suami korban pun bergegas pulang. Namun, baru keesokan harinya suami korban mengumpulkan keluarganya untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya.

Suami korban akhirnya melaporkan AW ke Unit PPA Satrerkim Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Jumat (17/5). Petugas juga menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta sebilah pisau sepanjang 28 cm.




(dpe/fat)


Hide Ads