Riko Wahyudi (19) tega memerkosa dan menyebarkan video mesumnya dengan seorang siswi SMP di Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut agar ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Riko berlangsung tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tuntutan untuk terdakwa dibacakan JPU Fachri Dohan Mulyana. Jalannya sidang dipimpin hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Dalam tuntutannya, Fachri menilai Riko terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 ayat (1) UU ITE. Karena montir sepeda motor ini memerkosa siswi SMP sekaligus menyebarkan video asusilanya bersama korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Yang memberatkan perbuatannya menimbulkan trauma dan merampas keperawanan korban," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/11/2024).
Riko berkenalan dengan korban melalui medsos. Pemuda asal Desa Jatipasar, Trowulan, Mojokerto ini pun berpacaran dengan korban. Sekitar satu pekan kemudian, ia membawa korban ke rumahnya pada malam takbiran, Selasa (9/4). Saat itu, ia juga mengajak gadis berusia 13 tahun tersebut ke rumah kakaknya.
Dari rumah kakaknya, Riko membonceng korban ke linggan atau gubuk untuk membakar bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Trowulan sekitar pukul 21.30 WIB. Di dalam linggan itu lah terdakwa memerkosa korban. Tidak hanya itu, ia juga merekam adegan mesumnya dengan korban menggunakan ponsel miliknya.
Baru setelahnya, Riko mengantar pulang siswi SMP asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto tersebut. Perbuatan bejat terdakwa akhirnya terbongkar akibat ulahnya sendiri. Montir sepeda motor ini sengaja menyebarkan video mesumnya dengan korban kepada teman-teman sekolah korban. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis (25/4).
Terdakwa nekat menyebarkan video asusila karena takut diputus cintanya oleh korban. Ternyata, ibu korban mendapatkan video mesum itu dari teman sekolah putrinya. Sontak korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya ihwal video asusila itu. Sehingga mau tak mau siswi SMP itu menceritakan perbuatan Riko kepada dirinya.
Keesokan harinya, Jumat (26/4), ayah korban melapor ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Riko di rumahnya pada Minggu (28/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat bersetubuh, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban. Kini, Riko harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
(abq/iwd)