Sidang Suap Izin Apartemen Jogja, Ajudan Haryadi Dituntut 4 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 18:16 WIB
Sidang pembacaan tuntutan untuk eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dan 2 terdakwa lain di PN Jogja, Selasa (14/2/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain.

Dua terdakwa itu ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Nurwidhihartana dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Triyanto Budi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Dua, (meminta hakim) menjatuhkan pidana terhadap Nurwidhihartana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Nurwidhihartana tetap ditahan," bunyi surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, Zainal Abidin di PN Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

"Tiga, (meminta hakim) menjatuhkan pidana terhadap Triyanto Budi Yuwono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan," sambung Zainal.

Menurut jaksa KPK, kedua terdakwa terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, yang jika tak dibayarkan maka akan diganti pidana penjara.

Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dituntut 6,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di PN Yogyakarta.

"(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Zainal di PN Yogyakarta, Selasa (14/7/2023).

"Dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambung Zainal.

Haryadi juga diminta mengganti uang yang telah ia terima sebesar Rp 390 juta Rupiah dengan batas waktu hingga 1 bulan setelah putusan. Jika tidak mampu mengembalikan, maka aset milik Haryadi akan disita KPK.

Kasus Haryadi selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto

detikNetwork