Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Bui

Nasional

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Bui

Mulia Budi - detikKalimantan
Kamis, 03 Jul 2025 14:15 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menuntutnya 7 tahun penjara, denda Rpβ€―600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
Hasto Kristiyanto. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jaksa menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan, dengan hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan KPK dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dilansir detikNews, Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut jaksa.

Selain itu, Hasto dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain itu, Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan KPK. Tindakan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya. Yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah. Sampai hari ini, Harun Masiku masih menjadi buron.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads