Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dituntut 6,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan di PN Yogyakarta, Selasa (14/7/2023).
"Dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambung Zainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryadi juga diminta mengganti uang yang telah ia terima sebesar Rp 390 juta Rupiah dengan batas waktu hingga 1 bulan setelah putusan. Jika tidak mampu mengembalikan, maka aset milik Haryadi akan disita KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 390 juta, dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah 205 juta," ujar Zainal.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar 185 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuh Zainal.
Usai pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa yang akan dilaksanakan di PN Yogyakarta, Selasa (21/2).
Kasus yang Menjerat Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti
Perkara ini bermula saat KPK menjaring eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jogja pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.
Dalam penangkapan Haryadi, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
Sejumlah orang juga dijerat KPK, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.
JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi Suyuti menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam persidangan yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10).
(dil/sip)