Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain.
Dua terdakwa itu ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Nurwidhihartana dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Triyanto Budi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, (meminta hakim) menjatuhkan pidana terhadap Nurwidhihartana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Nurwidhihartana tetap ditahan," bunyi surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, Zainal Abidin di PN Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
"Tiga, (meminta hakim) menjatuhkan pidana terhadap Triyanto Budi Yuwono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan," sambung Zainal.
Menurut jaksa KPK, kedua terdakwa terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, yang jika tak dibayarkan maka akan diganti pidana penjara.
Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dituntut 6,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di PN Yogyakarta.
"(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Zainal di PN Yogyakarta, Selasa (14/7/2023).
"Dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambung Zainal.
Haryadi juga diminta mengganti uang yang telah ia terima sebesar Rp 390 juta Rupiah dengan batas waktu hingga 1 bulan setelah putusan. Jika tidak mampu mengembalikan, maka aset milik Haryadi akan disita KPK.
Kasus Haryadi selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 390 juta, dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah 205 juta," ujar Zainal.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar 185 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuh Zainal.
Usai pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa yang akan dilaksanakan di PN Yogyakarta, Selasa (21/2).
Kasus yang Menjerat Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti
Perkara ini bermula saat KPK menjaring eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jogja pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.
Dalam penangkapan Haryadi, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
Sejumlah orang juga dijerat KPK, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.
JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi Suyuti menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam persidangan yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10).