Persekutuan Gereja Indonesia-Amnesty International Tolak Sambo Divonis Mati

Nasional

Persekutuan Gereja Indonesia-Amnesty International Tolak Sambo Divonis Mati

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 13:57 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Solo -

Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim terkait kasus pembunuh Brigadir Yosua. Sejumlah kelompok dan organisasi menolak vonis mati terhadap Sambo tersebut.

Dilansir detikNews, kelompok yang menolak hukuman mati untuk Sambo adalah Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Dari organisasi keagamaan, ada PGI yang menolak hukuman mati tersebut. Meski menghargai putusan pengadilan, PGI berpendapat vonis itu sudah melampaui kewajaran. Pendapat PGI didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Penegakan hukum oleh negara harus memelihara kehidupan. Segala bentuk hukuman harus membuat manusia berpeluang kembali ke jalan yang benar. Peluang memperbaiki diri seperti itu bakal tertutup bila hukuman mati diterapkan. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, PGI menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut seperti pelampiasan balas dendam dan frustrasi publik ke Ferdy Sambo. Padahal, bukan begitu seharusnya sikap mental penjatuhan hukuman. Hukuman mati juga tidak membuat jera pelaku atau calon pelaku kejahatan.

"Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," kata Gomar Gultom.

Sementara itu Amnesty International Indonesia menilai Sambo memang perlu dihukum berat, tapi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Maka, hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.

"Amnesty tidak anti-penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, lewat situs resminya, diakses detikcom, Selasa (14/2/2023).

Ketimbang menjatuhkan vonis mati, kata dia, lebih baik negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang serta tidak melanggengkan impunitas (kekebalan hukum) terhadap aparat yang melakukan kekerasan. Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian. Hal yang dapat membenahi kepolisian adalah pembenahan internal serius.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo," kata Usman Hamid.

Kelompok pemerhati kepolisian, IPW, menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan vonis yang problematik. IPW menilai perbuatan Sambo memang kejam tapi tidak sadis. Hakim juga seharusnya dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman, meliputi sikap Ferdy Sambo yang sopan serta catatan pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2) seperti dilansir detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)


Hide Ads