Momen Kuat Ma'ruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Bui

Nasional

Momen Kuat Ma'ruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 13:07 WIB
Solo -

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Usai sidang vonis, Kuat sempat mengacungkan salam metal ke barisan jaksa penuntut umum.

Dilansir detikNews, berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Kuat terlihat menghampiri pengacaranya setelah hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan. Usai berbincang sebentar, Kuat lalu berjalan hendak keluar dari ruang sidang.

Saat berbalik arah dari pengacara dan hendak menuju pintu keluar, Kuat menghadap ke arah jaksa sambil jalan dan mengacungkan salam metal ke arah jaksa. Kejadian itu terlihat berlangsung dengan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Kuat langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa. Kemudian dia pun ke luar dan kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).

"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," imbuh hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(aku/sip)


Hide Ads