Kedok para tersangka pun akhirnya terbongkar oleh polisi. Sebab, saat melakukan penyelidikan polisi menilai ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat pelaku.
Keempatnya pun akhirnya bisa diciduk pada hari yang sama. "Pada 28 Januari Polresta Sleman mengungkap kasus ini dan mengamankan empat orang pelaku dan dilakukan penahanan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita kunci roda, mobil pikap, dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana 9 tahun atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial DP mengaku tertarik menggandakan uang karena yakin S merupakan orang sakti. Dia mengaku uang yang diserahkan ke S dari hasil berutang dan jual ternak.
"Rp 50 juta punya saya. Dari hasil jual kambing dan utang. Digandakan Rp 5 miliar dalam waktu awalnya tujuh hari, tapi empat bulan tidak terealisasi. Sehari sebelum kejadian itu saya racun pakai obat tikus dua kali," kata DP.
(ams/sip)