Penganiaya Gadis ABG di Belakang Balai Desa Sambon Boyolali Ditangkap!

Penganiaya Gadis ABG di Belakang Balai Desa Sambon Boyolali Ditangkap!

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 17 Jan 2023 13:48 WIB
Tersangka penganiaya gadis ABG di belakang Balai Desa Sambon, Banyudono, Boyolali, ditangkap polisi. Foto diunggah Selasa (17/1/2023).
Tersangka penganiaya gadis ABG di belakang Balai Desa Sambon, Banyudono, Boyolali, ditangkap polisi. Foto diunggah Selasa (17/1/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Pelaku penganiayaan gadis ABG di belakang Balai Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, berhasil ditangkap. Pelaku merupakan kekasih korban.

"Pelaku berinisial A (21), kami tangkap di rumah pamannya di Kragilan (Kecamatan Mojosongo, Boyolali)," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi di kantornya, Selasa (17/1/2023).

Pelaku berinisial A atau Asmuni, asal Jawa Timur itu dibekuk petugas Satreskrim Polres Boyolali, Senin (16/1) sore kemarin. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor Polres Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban penganiayaan ini adalah gadis berusia 15 tahun. Korban mengalami luka parah di dahinya sebelah kanan akibat dipukul berulang kali oleh tersangka menggunakan batu bata.

"Kata tersangka, tunangan (dengan korban)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan sementara tersangka, lanjut Donna, penganiayaan terjadi setelah keduanya terlibat cekcok. Kemudian tersangka memukuli kepala korban berulang kali menggunakan batu bata merah yang ada di lokasi. Tempat kejadian perkara (TKP) ini hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.

"Motifnya apa masih kita dalami," ujar Donna.

Pihaknya belum bisa memintai keterangan korban karena saat ini masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RS UNS Solo.

"Korban sudah pasca-operasi dan saat ini dalam masa pemulihan," jelas Donna.

Menurut Donna, tersangka sempat kabur ke Jogja usai menganiaya korban. Kemudian saat diketahui berada di rumah pamannya di Kragilan, Mojosongo, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, batu bata merah yang digunakan untuk memukul korban, satu lembar seng talang yang digunakan untuk menutup tubuh korban, dan sepasang sandal milik korban.

Donna mengatakan tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis ABG ditemukan tergeletak tak berdaya di belakang Balai Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Diduga merupakan korban penganiayaan, karena terdapat luka terbuka di dahinya.

Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (15/1). Saat itu saksi mendengar suara rintihan minta tolong.

"Saat itu saya masih jagong (menghadiri resepsi pernikahan), kemudian ditelepon Pak Parlan, karena dia menemukan gadis di belakang kantor Desa Sambon," kata Babinsa Sambon, Pelda Agus Satoto, kepada para wartawan Senin (16/1).




(rih/ams)


Hide Ads