Polisi menangkap emak-emak penjual bayi di Klaten, Jawa Tengah. Pelaku mengelabui orang tua bayi dengan berdalih bayi mereka akan diadopsi, dan menjualnya untuk mengeruk keuntungan.
Pelaku menjual bayi tersebut seharga Rp 21 juta. Beruntung pelaku berhasil diamankan dalam aksi keduanya.
Emak-emak ini bernama Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten. Dia ditangkap saat hendak menjual bayi berumur satu hari di salah satu hotel.
"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Terjaring Operasi Cipta Kondisi
Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi awalnya 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel V jalan Klaten-Solo.
"Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama," jelas Febriyanti kepada detikJateng.
Terbongkar Berkat Chat
Curiga dengan hal itu, terang Febriyanti, anggota mengecek ponsel milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.
"Di dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga," kata Febriyanti.
Dari kejadian itu, sambung Febriyanti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Klaten. Bayi dikembalikan orang tua saat ini.
"Orang tua masih jadi saksi. Bayi kita kembalikan ke orang tua, orang tua tidak berniat menjual bayinya," imbuh Febriyanti.
Sudah 2 Kali Jual Bayi
"Ini untuk penjualan kedua kali dari penyelidikan kami. Yang pertama di wilayah Kabupaten Demak," jelas Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1) siang.
Dijelaskan Febriyanti, di Kabupaten Demak bayi itu dijual Rp 18 juta pada November 2022.
Menurut Febriyanti, Polres juga akan mengembangkan penyelidikan kasus pertama penjualan bayi di Demak itu. Namun saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terjadi di Klaten.
Orang tua tak tahu bayi mereka dijual. Simak di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(aku/aku)