Kuasa Hukum Ungkap Sebab Perubahan Nama PB XIV Purbaya Tak Dikabulkan Hakim

Kuasa Hukum Ungkap Sebab Perubahan Nama PB XIV Purbaya Tak Dikabulkan Hakim

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 13 Des 2025 15:02 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Sebab Perubahan Nama PB XIV Purbaya Tak Dikabulkan Hakim
Gedung Pengadilan Negeri Solo. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pengajuan permohonan pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV tak dikabulkan oleh pengadilan. Pihak PB XIV Purbaya mengungkap alasannya.

Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti mengatakan pihaknya memohon kepada PN Solo untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama Pemohon dalam KTP Pemohon yang semula bernama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV.

Hanya saja, nama tersebut ternyata terlalu panjang karena terdiri dari 72 karakter. Padahal, dalam aturannya, nama tidak bisa lebih dari 60 karakter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka apa yang dimohonkan Pemohon tersebut juga tidak sesuai dengan regulasi perubahan nama yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan," ujarnya, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, karena ada aturan tersebut, hakim dalam amar penetapan Perkara Perdata Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt, menetapkan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

"Hal ini bermakna permohonan masih bisa diajukan kembali dengan memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana di pertimbangan oleh hakim, sekaligus sebagai sarana pembuktian bahwa tidak ada potensi sengketa dalam perkara perdata a quo," kata dia.

Teguh mengakui, di tengah persidangan, terdapat pihak lain yang masuk sebagai pihak intervensi. Hanya saja permohonan intervensi itu tidak dikabulkan oleh hakim.

"Oleh karena, adanya permohonan para pemohon intervensi inilah, seolah-olah Perkara Perdata Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt mengandung potensi sengketa. Padahal dalam perkara perdata permohonan tidak dikenal adanya intervensi, karena sifat dari permohonan merupakan suatu perkara voluntaire dan produk dari suatu perkara perdata permohonan adalah penetapan yang menerangkan suatu keadaan hukum (declaratoir), bukan putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir)," terangnya.

Diketahui, pihak PB XIV Purbaya itu mengajukan permohonan perubahan nama ke PN Solo pada Rabu (19/11). Pengajuan dilakukan usai PB XIV melakukan upacara adat jumenengan sebagai raja di Keraton Solo.

Adapun isi petitum permohonan itu adalah:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

PN Solo menunjuk Agung Wicaksono sebagai hakim tunggal dalam perkara itu, dan menunjuk Tri Dadi Sugiyono sebagai Panitera Pengganti.

Namun, pada persidangan pada Kamis (11/12), hakim memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).




(ahr/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads