Sederet Fakta Terungkapnya Pemicu 5 Wanita Hajar Gadis ABG di Kos Klaten

Round-Up

Sederet Fakta Terungkapnya Pemicu 5 Wanita Hajar Gadis ABG di Kos Klaten

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 19 Des 2024 07:10 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan 5 wanita terhadap remaja 17 tahun di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan 5 wanita terhadap remaja 17 tahun di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Polisi menangkap lima orang wanita gegara dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap gadis berinisial FPA (18). Kasus penganiayaan itu sempat menjadi perbincangan di grup Facebook dan videonya sempat beredar di media sosial.

Setelah ditelusuri, peristiwa penganiayaan itu ternyata telah terjadi pada 15 April lalu. Namun, pihak keluarga baru melaporkan pada Senin (16/12).

"Sebenarnya peristiwa itu sudah terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 22.00 WIB. Namun baru dilaporkan kemarin malam," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Orang Ditangkap

Usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang terduga pelaku. Tak lama, kelima orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi setelah ada laporan keluarga korban, lima orang kita periksa tanggal 17 Desember. Setelah itu kita tetapkan tersangka," kata Dica.

ADVERTISEMENT

Para tersangka masing-masing berinisial D, A, I, A, dan A. Mereka ada yang memukul, menjambak, dan menendang korban.

Mereka warga Klaten seluruhnya. Dica menyebut kelima pelaku kooperatif selama proses penyelidikan.

"Untuk tersangka warga Klaten semua. Statusnya sudah dewasa semua, belum berkeluarga, untuk pekerjaan ada yang buka salon, berjualan mobil dan lain sebagainya," imbuh Dica.

"Ini masih ada satu lagi yang kita lakukan penyelidikan dengan inisial T. Jadi ada enam," pungkas Dica.

Korban Dituduh Sebar Gosip-Curi Uang

Kasus penganiayaan itu terjadi di rumah kos sekitar Jalan Kopral Sayom, Kecamatan Klaten Utara. Kapolres Klaten, AKBP Warsono menyebut ada dua hal yang menjadi pemicu para pelaku menganiaya korban.

Pelaku disebut merasa sakit hati karena korban menyebarkan gosip terkait salah satu tersangka. Selain itu, korban juga dituduh mencuri pakaian laundry dan uang.

"Modusnya para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos terkait KK milik salah satu tersangka. Serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang," papar Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024) sore.

Terancam 5 Tahun Penjara

Warsono menambahkan bahwa seluruh pelaku telah berusia dewasa. Kini, kelimanya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.

Polisi juga telah menghadirkan kelima tersangka dalam jumpa pers. Kelimanya nampak telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

"Pasal yang kita kenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/12/2024) sore.




(afn/ahr)


Hide Ads