Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyiapkan empat jaksa senior untuk memeriksa berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Dhio Daffa S (22). Sejauh ini, Kejari Magelang masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Magelang.
"Terhadap kasus pembunuhan di Mertoyudan, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menunjuk empat orang jaksa senior yang di dalamnya diketuai Pak Kasi Pidum. Sehingga keempat jaksa ini secara intens selalu berkoordinasi dengan teman-teman penyidik untuk penuntasan kasus tersebut," kata Kajari Kabupaten Magelang AO Mangontan kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang, Kamis (29/12/2022).
Perkara tersebut, saat ini masih dalam tahapan penyidikan. Kemudian dari hasil koordinasi, penyidik mengundang jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan rekonstruksi. Nantinya, setelah dilakukan pelimpahan tahap satu akan dilakukan pemeriksaan.
"Pada prinsipnya kasus yang menarik perhatian masyarakat itu, saya selaku pimpinan di wilayah satker di Kabupaten Magelang mempunyai atensi khusus untuk perkara ini sendiri. Menyangkut pimpinan di atasnya, kami punya kewajiban untuk melaporkan setiap jenjang penanganannya kepada Pak Kajati Jateng," tuturnya.
Menyinggung proses persidangan, kata dia, menunggu pelimpahan berkas perkara. Setelah berkas dilimpahkan, nantinya jaksa akan melakukan penelitian.
"Kalau berkas perkara itu sudah layak untuk P21, artinya baik kelengkapan administrasi formil materiilnya sudah memadai. Kami akan terbitkan P21 dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk menyerahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti. Ketika tersangka dan barang bukti diserahkan ke kami di JPU, akan segera melimpahkan perkara itu ke persidangan," ujarnya.
Lihat juga video '17 Adegan Dhio Bunuh Keluarga Sendiri Pakai Sianida':
Selengkapnya di halaman berikutnya.
(apl/ams)