Terdakwa Penistaan Agama Bambang Tri Keberatan Keterangan Pelapor di Sidang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 27 Des 2022 17:50 WIB
Bambang Tri dalam sidang kasus penistaan agama di PN Solo, Selasa (27/12/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kasus dugaan penistaan agama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo ini kedua terdakwa dihadirkan bersamaan.

"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan dari jaksa," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto saat jeda persidangan, Selasa (27/12/2022).

Sebenarnya, agenda sidang Bambang Tri dan Gus Nur berbeda. Agenda persidangan Bambang Tri adalah pembuktian Penuntut Umum, sementara Gus Nur mendengarkan keterangan saksi. Namun kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan itu.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.

Sementara enam saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Dodo Baidlowi membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa, dan keterangan lainnya. Video itu merupakan konten soal mubahalah antara kedua terdakwa yang diunggah di akun YouTube Gus Nur 13 Official, yang dia lihat dari handphonenya.



"Sebelum saya melaporkan, saat saya melihat konten antara kedua terdakwa, saya melihat ada kejanggalan. Awalnya ada kayak cuplikan, dua orang sedang mubahalah. Yang saya tangkap dua orang itu sedang berseteru, yang saya tangkap. Setelah saya tonton konten itu sampai akhir, ternyata yang dipermasalahkan itu soal ijazah Presiden Pak Jokowi," kata Dodo saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim.

Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan dari Dodo.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Bambang Tri saat persidangan. Namun dia tidak menjelaskan poin keterangan saksi yang menjadi keberatannya.

Selanjutnya baca halaman berikutnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork