Jalani Sidang Perdana, Bupati Pemalang Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Bupati Pemalang Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 27 Des 2022 16:50 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo, Selasa (27/12/2022).
Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo, Selasa (27/12/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menjalani sidang perdana atas kasus suap jabatan di Kabupaten Pemalang. Mukti Agung Wibowo didakwa korupsi Rp 6 miliar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Semarang, Selasa (27/12/2022). Dalam sidang yang diketuai hakim Bambang Setyo Widjanarko tersebut, Mukti Agung hadir secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, jaksa dari KPK menilai bahwa Mukti Agung telah menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati dengan menerima suap melalui orang kepercayaannya yakni Adi Jumal Widodo. Mukti Agung dinilai telah memerintahkan Adi Jumal untuk mengatur struktur pemerintahan dan mengangkat orang yang siap membayar uang syukuran.

Mukti Agung, dianggap telah mengangkat 11 orang untuk naik jabatan ke eselon 2 dan menerima uang syukurang masing-masing Rp 100 juta. Selain itu, Mukti Agung juga menerima uang syukuran dari berbagai jabatan lain.

"Eselon 3, eselon 4, KWK (koordinator wilayah kecamatan), kepala sekolah, dan uang-uang dari dinas-dinas di Kabupaten Pemalang," kata jaksa Joko Hermawan.

Dari hasil uang syukuran dan potongan operasional dinas-dinas tersebut, Mukti Agung dinilai telah menerima Rp 6 miliar.

"Rp 6.014.400.000 dari beberapa pihak, berhubungan dengan jabatan selaku bupati dan bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa.

Atas hal itu, jaksa mendakwa Mukti Agung dengan, pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Kedua, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.




(ahr/sip)


Hide Ads