103 Napi di DIY Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Minggu, 25 Des 2022 19:00 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Yogyakarta -

Sebanyak 103 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima remisi khusus Natal tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada satu WBP yang langsung bebas.

"WBP yang dapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sementara 102 WBP lainnya dapat RK I atau pengurangan masa hukuman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).

Rinciannya, kata Gusti, 32 narapidana yang menerima RK I berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, 35 narapidana penerima RK I dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Selanjutnya, untuk Lapas Kelas IIB Sleman ada 12 narapidana yang menerima RK I, untuk Lapas Kelas IIB Wonosari ada 5 narapidana yang menerima RK I dan untuk Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ada 12 narapidana yang menerima RK I.

"Untuk Rutan Kelas IIA Yogyakarta ada 5 narapidana yang menerima RK I dan satu narapidana yang menerima RK II. Untuk Rutan Kelas IIB Wates ada satu narapidana menerima RK I," ujarnya.

Dari 103 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, 28 di antaranya adalah WBP tindak pidana khusus, 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. Sedangkan WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

"Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah DIY," ucapnya.

Pemberian remisi kepada narapidana ini, lanjutnya, merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di lapas maupun rutan yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU.

Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum," katanya.



Simak Video "Video APPA: 75% Narapidana di NTT Merupakan Pelaku Kejahatan Seksual"

(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork